News

Rakor Tim Pora Kabupaten Serang, Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional

BANTEN.PUSARAN.CO – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang gelar rapat koordinasi (Rakor) Tim Pengawas Orang Asing (Tim Pora) Kabupaten Serang yang dilaksanakan di Ballroom Forbis Hotel, Kabupaten Serang, Selasa (27/6/2023).

Rakor Tim Pora yang dibuka langsung oleh Kepala Divisi Keimigrasian pada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kumham) Banten, Ujo Sujoto tersebut, dihadiri oleh pejabat Pemkab Serang dan stakeholder terkait lainnya.

Kepala Divisi Keimigrasian pada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kumham) Banten, Ujo Sujoto mengatakan, selain untuk lebih meningkatkan kesolidan dan koordinasi serta sinergi dalam pengawasan orang asing, rakor tersebut juga dilaksanakan sebagai penguatan fungsi pengawasan orang asing dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional.

“Rapat Tim Pora ini dilakukan agar kita semakin solid dalam hal berkoordinasi dan bersinergi diantara kementerian lembaga dan pemerintah daerah untuk pengawasan orang asing sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” katanya.

Pada kesempatan itu, Ujo menyampaikan, untuk memaksimalkan penguatan fungsi pengawasan orang asing dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional, pihak Imigrasi telah memiliki program yang akan mempermudah investasi masuk.

“Kami di Imigrasi, langkahnya mempermudah investasi, dalam waktu dekat di akhir Juni, kita (Imigrasi) akan mengeluarkan suatu kebijakan yang sangat strategis dan ini instruksi langsung dari presiden, namanya Golden Visa, salah satunya adalah untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.

Ujo menjelaskan, Golden Visa adalah skema izin tinggal melalui investasi. Melalui kebijakan tersebut, warga negara asing (WNA) yang berinvestasi di Indonesia akan diberi fasilitas izin tinggal khusus.

“Golden Visa ini sebentar lagi akan di launching oleh Dirjen Imigrasi, oleh Bapak Silmy Karim. Sekarang sudah mulai di lirik Golden Visa ini oleh para investor. Jadi kalau biasanya Imigrasi memberikan ijin tinggal itu tergantung pada rekomendasi Naker (Kementerian Tenaga Kerja) dan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal/Kementerian Investasi), maka melalui program ini kita inginnya Imigrasi ada di depan, memberikan kepastian dulu mereka berusaha (berinvestasi), lalu legalitas lainnya menyusul,” tuturnya.

Selain itu, Ujo juga menyampaikan, untuk memberikan pelayanan prima terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) maupun orang asing (WNA), pihaknya juga akan melaunching sebuah aplikasi yang akan mempermudah dalam pembuatan paspor maupun ijin tinggal.

“Dalam rangka memberikan pelayanan prima terhadap orang asing maupun WNI, kita akan segera lounching aplikasi jemput bola, petugas akan datang untuk memberikan layanan pembuatan paspor dan ijin tinggal untuk orang asing. Ada program BOS atau Biometric Onside System, orang asing tak perlu datang ke Kantor Imigrasi, kami siap melayani di kantornya masing-masing, kita ambil foto, sidik jarinya di perusahaannya. Lalu ada program Siputbol atau aplikasi jemput bola, salah satunya untuk pembuatan paspor secara kolektif, kami yang akan datang untuk menjemput bola jika ada masyarakat yang secara kolektif ingin membuat paspor,” ujarnya.

Namun demikian, Ujo meminta kepada seluruh instansi, lembaga dan stakeholder terkait serta masyarakat, untuk dapat bersama-sama memberikan pengawasan terhadap keberadaan orang asing (WNA) di lingkungan sekitar.

“Pengawasan orang asing bukan hanya tugas Direktorat Jenderal Imigrasi, secara fungsional, bahwa pengawasan orang asing itu menjadi tugas seluruh elemen bangsa termasuk masyarakat. Segera laporkan jika ada orang asing yang mencurigakan, misalnya di komplek (perumahan) orang asingnya tertutup, mencurigakan, tolong segera berkoordinasi dengan kami di Kantor Imigrasi terdekat,” ucapnya.

Tanpa peran serta masyarakat, ucap Ujo, pihak Imigrasi akan kesulitan untuk mendeteksi adanya pelanggaran-pelanggaran Keimigrasian.

“Sudah beberapa kali kita melakukan operasi baik itu pengawasan maupun intelijen, itu berdasarkan info dari masyarakat. Jadi kalau ada orang asing (WNA) yang mencurigakan segera lapor, finishingnya nanti kami di Imigrasi, apa dia mau di deportasi, apa dia mau dilakukan pendetensian, ditahan, di penjara atau menunggu pemulangan ke negaranya. Kami menunggu koordinasi dari Pemda dan masyarakat, kami siap bekerjasama. Karena, hanya orang asing yang bermanfaat saja yang boleh tinggal dan melakukan kegiatan di Indonesia, dan tidak mengganggu ketertiban umum, itu adalah porsi kebijakan kami tentang orang asing,” pungkasnya. (red/rls)

Related Posts

Leave Comment