PUSARAN.CO- Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten Periode 2019-2022, sampai masa pendaftaran ditutup 22 Februari 2019 pukul 16.30 WIB, menerima 109 pendaftar. Ketua Tim Seleksi Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten, Prof. Dr. Djakaria Syafe’i, M.Pd, mengatakan pengumuman pendaftaran Selaksi Calon Komisi Informasi Provinsi Banten dilakukan sejak 1 Februari 2019. Sementara itu, masa pendaftaran Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten dibuka sejak tanggal 11 Februari 2019 dan ditutup tanggal 22 Februari 2019. Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 4 tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapatan Anggota Komisi Informasi Pasal 11 ayat (1) menyebutkan masa pendaftaran dibuka selama 10 (sepuluh) hari kerja. Ayat (2) menyebutkan pendaftaran bisa diperpanjang selama 1 (satu) kali masa pendaftaran. Ayat (3) menyebutkan, jumlah pendaftar calon Komisi Informasi Pusat sedikitnya 40 (empat puluh) orang dan Komisi Informasi Provinsi atau kabupaten atau kota sedikitnya 25 (dua puluh lima) orang. “Karena jumlah pendaftar jauh melebihi batas minimal, maka timsel tidak memperpanjang masa pandaftaran,” kata Prof. Jack, panggilan akrab Prof. Dr. Djakaria Safe’i.
Djakaria menjelaskan, Timsel akan melakukan verifikasi administrasi mulai Senin, 25 Februari 2019 sampai dengan Kamis, 28 Februari 2019. Selanjutnya, menyelenggarakan rapat pleno penetapan peserta yang lolos seleksi administrasi pada Jum’at, 1 Maret 2019. “Peserta yang lolos akan diumumkan di media massa, website resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, website resmi Komisi Informasi Provinsi Banten, serta media sosial resmi Pemprov Banten, pada Senin, 4 Maret 2019,” katanya.
Setiap peserta yang lolos seleksi administrasi, tambah Djakaria, selanjutnya diharuskan mengikuti tes potensi, yang akan dilakukan dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT). Dalam tes potensi, Timsel akan menyaring peserta hingga 45 (empat puluh lima) orang. Jumlah tersebut, tambah Djakaria, merupakan 3 (tiga) kali lipat dari 15 (lima belas) peserta yang lolos hingga tahap akhir dan akan dilaporkan kepada Gubernur Banten. Sebagaimana Pasal 6 Ayat (2) huurf f Perki No. 4 Tahun 2016 tugas Timsel
adalah mengajukan paling sedikit 10 (sepuluh) dan paling banyak 15 (lima belas) nama-nama calon anggota komisi informasi provinsi atau kabupaten atau kota untuk diajukan kepada gubernur ata bupati atau walikota.
Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten Periode 2019 – 2023 dilaksanakan oleh Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor : 491 – 05 /Kep.78-Huk/2019 tanggal 25 Januari 2019 tentang Penetapan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten Periode 2019 – 2023, yaitu Prof. Dr. Zakaria Syafe’i, M.Pd dari MUI Provinsi Banten yang mewakili unsur masyarakat, Cecep Suryadi dari unsur Komisioner Komisi Informasi Pusat, Muhibuddin, M.Si. dari UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten dan Dr. Idi Dimyati, S.I.Kom., M.I.Kom dari Untirta yang mewakili unsur akademisi, serta Kepala Dinas Komunikasi Informtaika Statistik dan Persandian Provinsi Banten, Komari, S.Pd.MM dari unsur pemerintahan.
Berakhirnya masa jabatan Komisioner Komisi Indonesia (KI) Provinsi Banten tahun 2019. Dinas Komunikasi Informatika Statistik Persandian Provinsi Banten mulai melakukan persiapan rekrutmen calon komisioner. Salah satunya yakni membentuk Tim Seleksi yang berlangsung di Gedung SKPD Terpadu Lt. 6, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug- Kota Serang (30/01/2019).
Rapat perdana Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi dilaksanakan Rabu, 29 Januari 2019 lalu. Rapat tersebut menghasilkan keputusan yang menetapkan oleh Prof. Dr. Zakaria Syafe’i, M.Pd sebagai ketua, Muhibuddin, M.Si sebagai Wakil Ketua, dan Cecep Suryadi, Dr. Idi Dimyati, S.I.Kom., M.I.Kom dan Komari, S.Pd.MM sebagai anggota. Selain itu, rapat tersebut menghasilkan keputusan tentang penetapan jadwal kegiatan yaitu Tahap Seleksi Administrasi direncanakan dari tanggal 25 – 28 Februari 2019, Tahap Tes Potensi direncanakan dari tanggal 13 Maret 2019, Tahap Psikotes dan Dinamika Kelompok direncanakan dari tanggal 9 April 2019 dan Tahap Wawancara direncanakan dari tanggal 22 -23 April 2019. Serta keputusan bahwa proses seleksi tersebut tidak dipungut biaya.
Sementara itu, Sekretariat pendaftaran Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten ditetapkan bertempat di Dinas Komunikasi Gedung SKPD Terpadu Lt. 6, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug- Kota Serang.
Sebagaimana diketahui, berakhirnya masa jabatan komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten mengacu kepada Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor : 491.05/Kep.144-Huk/2015 tentang masa jabatan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten Masa Bhakti 2015 – 2019. Keputusan Gubernur tersebut menyatakan berakhir pada 21 April 2019. Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi, Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Ade Jahran sudah melayangkan surat pemberitahuan tentang waktu berakhirnya masa tugas Komisi Informasi Provinsi Banten periode 2015-2019 pada 4 September 2018 silam. Sesuai amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik , Pemprov Banten membentuk Tim Seleski Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten.(RLS)