News

Hadiri Halal Bihalal DPP Kesti TTKKDH, Pj Gubernur Banten Al Muktabar : Budaya Pemersatu Bangsa

PUSARAN.CO- Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menghadiri Halal Bihalal Dewan Pengurus Pusat (DPP) Kesenian Tari dan Silat (Kesti) Tjimande Tari Kolot Kebon Djeruk Hilir (TTKKDH) Jl. Kolonel Tb Suwandi Ciracas, Kota Serang, Kamis (18/5/2023).

“Selamat datang di Provinsi Banten untuk para utusan DPW Kesti TTKKDH dari luar Provinsi Banten,” ucap Al Muktabar

Menurutnya, Kesti TTKKDH dari aliran silatnya telah ratusan tahun, diyakini telah memikirkan tentang keindonesiaan.

“Pencak silat bagian dari budaya kita, bangsa Indonesia, yang harus kita kembangkan. Sebagai alat pemersatu, penyambung silaturahmi juga sebagai olahraga,” ungkap Al Muktabar.

“Silaturahmi dan gotong-royong menjadi modal besar kita, bangsa Indonesia, dalam membangun dan menghadapi tantangan global,” tambahnya.

Masih menurut Al Muktabar, Banten identik dengan pencak silat. Sehingga ketika terucap Banten akan teringat pencak silat. Demikian juga sebaliknya, ketika terucap pencak silat akan teringat Banten.

Dalam kesempatan itu Ketua DPP Kesti TTKKDH Wahyu Nurjamil menyampaikan, saat ini DPP Kesti TTKKDH sedang berusaha mewujudkan kelembagaan yang terorganisir untuk mengembangkan Tjimande, memperkuat SDM Kesti TTKKDH, serta terus melakukan pembinaan agar tetap solid.

“Kami berupaya seni budaya tetap tumbuh,” ungkapnya.

“Syiarkan nilai-nilai Tjimande,” pungkasnya.

Sementara Dewan Pembina DPP Kesti TTKKDH Deden Apriandi mengungkapkan, Kesti TTKKDH adalah organisasi tradisional yang menuju modern.

“Menjadi organisasi yang terstruktur, selalu mentaati keputusan organisasi,” ungkapnya.

“Secara organisasi hampir 60 tahun. Kalau aliran sudah ratusan tahun,” tambah Deden.

Diungkapkan, Pj Gubernur Banten Al Muktabar merupakan bagian dari Kesti TTKKDH. Sejak bertugas di Provinsi Banten di tahun 2000, sempat mengikuti latihan Kesti TTKKDH.

“Mengikuti Keceran di masa Guru Besar almarhum Madrais,” ungkap Deden.(RLS)

Related Posts

Leave Comment